Untuk melakukan investasi villa di Bali, kita perlu memahami dan mematuhi regulasi terkait jenis kepemilikan properti, khususnya bagi warga negara asing. Agar WNA dapat memahami dan mematuhi regulasi tersebut, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara sewa dan hak milik terkait properti di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Hak Milik adalah status kepemilikan properti tertinggi di Indonesia, memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan properti tersebut. Namun, Hak Milik hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Hak Sewa memungkinkan seseorang untuk menggunakan properti dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dengan pemilik properti. Hak ini lebih fleksibel dan dapat diakses oleh Warga Negara Asing tanpa batasan kepemilikan.
Selain sewa, Warga Negara Asing juga dapat memanfaatkan Hak Pakai, yang memberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan properti tanpa memiliki status kepemilikan penuh.
Baca Juga:"ROI Bali Villa, Mengapa Memilih Bali Utara Untuk Investasi Villa"
Pilihan antara sewa dan hak milik (melalui Hak Pakai) bergantung pada kebutuhan WNA:
Pemerintah Indonesia menetapkan batas nilai properti tertentu yang dapat dibeli oleh Warga Negara Asing, tergantung pada lokasi properti. Contoh:
Untuk investasi vila di Bali, gunakan Hak Pakai, Warga Negara Asing membutuhkan izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui: Hak Guna Bangunan tidak dapat diaplikasikan pada Warga Negara Asing, karena hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia.
Baca Juga: "Mengapa Investasi di Property Villa Menjadi Pilihan Menguntungkan"
Bagi WNA yang ingin tinggal atau berinvestasi vila di Indonesia, atau lebih spesifik di Bali, memahami perbedaan antara hak sewa dan kepemilikan properti sangat penting. Hak Sewa adalah opsi termudah untuk jangka pendek, sedangkan Hak Pakai memberikan solusi legal untuk penggunaan jangka panjang tanpa melanggar aturan kepemilikan properti yang ketat. Dengan memahami regulasi ini, WNA dapat membuat keputusan yang bijak dan tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Anyaman adalah sebuah perusahaan induk yang menyediakan solusi bagi industri perhotelan, hotel, villa & service apartment di bidang Manajemen Perhotelan, Sistem & Teknologi Informasi serta Pengembangan Bisnis, yang didirikan pada awal tahun 2024, dalam rangka menjawab pesatnya perkembangan pariwisata secara umum dan perhotelan secara khusus di Indonesia saat ini